Mau minggat, Myanmar penjarakan 112 orang Rohingya

Kelompok tersebut ditangkap pada bulan Desember setelah mereka ditemukan di atas perahu motor "tanpa dokumen resmi", kata laporan itu.

UNHCR mengatakan jumlah pelayaran perahu berbahaya yang dilakukan oleh Rohingya meningkat enam kali lipat pada tahun 2022. Foto Amanda Jufrian-AFP

Myanmar telah memenjarakan 112 orang, termasuk 12 anak-anak, dari minoritas Rohingya setelah mereka tertangkap berupaya meninggalkan negara tersebut.

Pengadilan di Bogale, wilayah Ayeyarwady selatan Myanmar, menghukum kelompok itu pada 6 Januari, surat kabar Global New Light of Myanmar yang dikelola negara melaporkan pada Selasa (10/1) mengutip polisi setempat.

Kelompok tersebut ditangkap pada bulan Desember setelah mereka ditemukan di atas perahu motor "tanpa dokumen resmi", kata laporan itu.

Dari 12 anak, lima di bawah usia 13 tahun dan dihukum dua tahun, dan anak yang lebih tua tiga tahun. Mereka dipindahkan ke "sekolah pelatihan pemuda" pada hari Senin, menurut Global New Light of Myanmar.

Semua orang dewasa dipenjara selama lima tahun, tambahnya.