Polisi rilis surat penangkapan terhadap eks PM Papua Nugini

Mantan PM Papua Nugini Peter O'Neill disebut menolak bekerja sama dengan polisi.

Ilustrasi / Pixabay

Polisi merilis surat perintah penangkapan terhadap mantan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill atas tuduhan korupsi. Surat tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Distrik Waigani pada Jumat (11/10).

Penjabat komisaris polisi David Manning menuturkan bahwa dia tidak dapat mengungkap rincian spesifik dari tuduhan mengingat sensivitas investigasi.

"Surat perintah itu diperoleh berdasarkan bobot bukti yang diajukan oleh para penyelidik," kata Manning. "Dia akan diproses oleh polisi setelah itu dia memiliki hak untuk membayar jaminan dan membela diri di pengadilan."

Manning menjelaskan bahwa polisi telah melakukan kontak dengan O'Neill di hotel tempat dia tinggal dan memintanya untuk datang ke kantor polisi, tetapi mantan PM Papua Nugini itu menolak.

"Sejauh ini dia menolak bekerja sama dengan polisi," kata Manning.