Politik Maladewa memanas setelah deklarasi status darurat

Presiden Abdulla Yameen mendeklarasi status darurat selama 15 hari.

ilustrasi

Pasukan keamanan di Maladewa menangkap dua hakim Mahkamah Agung Abdullah Saeed dan Ali Hameed serta seorang pemimpin oposisi setelah Presiden Abdulla Yameen mendeklarasi status darurat selama 15 hari. Tidak ada penjelasan alasan penangkapan tersebut. 

Yameen mendeklarasikan status darurat pada Senin (5/2) di negara kepulauan itu setelah Mahkamah Agung membatalkan dakwaan terorisme terhadap sembilan politikus. Yameen mengirimkan pasukan ke gedung Mahkamah Agung untuk menangkap mantan Presiden Maumoon Abdul Gayoom.

Menteri Hukum Azima Shakoor membacakan pengumuman status darurat di stasiun televisi. Dia mengatakan keputusan Mahkamah Agung itu menghasilkan kekacauan dan fungsi eksekutif serta gangguan keamanan nasional.

“Pemerintah tidak percaya perintah Mahkamah Agung untuk membebaskan tahanan politik bisa dilaksanakan,” jelasnya dilansir stasiun televisi Al Jazeera.

Dengan status darurat itu, pasukan keamanan diberikan hak untuk melakukan penangkapan, menguasai pengadilan, dan membatalkan imunitas hakim Mahkamah Agung.