Sanksi tingkat tinggi diberlakukan AS terhadap Iran

Iran dinilai telah menyelewengkan akses ke lembaga di UAE untuk memperoleh dollar AS guna mendanai kegiatan jahat IRGC-QF

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memegang proklamasi yang menyatakan tujuannya mundur dari perjanjian nuklir Iran setelah menandatanganinya di Ruang Diplomatik Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat./ANTARA FOTO/REUTERS

Amerika Serikat pada Kamis (10/5) menyatakan telah menjatuhkan sanksi atas warga negara dan lembaga Iran yang dituduhnya menyalurkan jutaan dolar ke Korps Pengawal Revolusi Iran-Pasukan Quds (The Islamic Revolutionary Guard Corps- Qods Force/IRGC-QF).

Keputusan tersebut diambil segera setelah Presiden Donald Trump mengumumkan penarikan diri AS dari kesepakatan bersejarah nuklir Iran, Rencana Aksi Menyeluruh Bersama (JCPOA).

Saat mengumumkan penarikan diri, Trump berikrar akan memberlakukan "tingkat tinggi" sanksi ekonomi terhadap Teheran. Serta menjatuhkan hukuman seperti sanksi sekunder terhadap orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengan Teheran.

Kementerian Keuangan AS menyatakan kementerian tersebut sedang bekerjasama dengan Uni Emirat Arab (UAE). Dalam rangka 'mengganggu' jaringan pertukaran uang luas di Iran dan UAE yang telah mendapatkan dan menyalurkan jutaan dolar AS ke IRGC-QF.

Bank Sentral Iran diduga terlibat dalam skema IRGC-QF. "Sekaligus secara aktif mendukung pertukaran mata uang jaringan ini untuk dan memungkinkan aksesnya ke dana yang dikuasainya di rekening bank asingnya", kata Kementerian Keuangan AS di dalam satu pernyataan.

Iran dinilai telah menyelewengkan akses ke lembaga di UAE untuk memperoleh dollar AS guna mendanai kegiatan jahat IRGC-QF. "Termasuk mendanai dan mempersenjatai kelompok asuhan regionalnya, dengan menyembunyikan tujuannya, untuk memperoleh dolar AS", kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat (11/5).

Akibat sanksi itu, semua harta dan kepentingan di dalam harta mereka yang hari ini menjadi objek jurisdiksi AS diblokir. Warga negara Amerika dilarang terlibat dalam transaksi dengan mereka.

Selain itu, lembagai keuangan asing yang diketahui memfasilitasi transaksi untuk, atau orang yang menyediakan barang atau dukungan tertentu lain buat, orang dan lembaga yang menjadi sasaran, menghadapi resiko yang dapat memutus akses mereka ke sistem keuangan AS atau memblokir kepentingan dan properti mereka di bawah jurisdiksi AS.