Uni Eropa pungut bea masuk 18% atas biodiesel Indonesia

Indonesia mengisi pasar biodiesel di Uni Eropa sebesar 400 juta euro.

Ilustrasi / Pixabay

Uni Eropa memastikan pengenaan tarif bea masuk atas produk biodiesel dari Indonesia. Ini merupakan tindakan perlawanan Uni Eropa atas subsidi yang dinilai tidak adil.

Penetapan tarif ini menjadi pukulan bagi para produsen biofuel, terutama setelah Uni Eropa memutuskan untuk menghapus minyak kelapa sawit (CPO) sebagai bahan bakar nabati untuk energi terbarukan pada kendaraan.

Setelah penyelidikan terhadap tuduhan subsidi biodiesel yang dilakukan Indonesia, Komisi Uni Eropa akhirnya menetapkan tarif bea masuk biodiesel sebesar 8-18%, besaran yang sama dengan tarif sementara yang diusulkan Uni Eropa pada Agustus 2019.

Komisi Uni Eropa memperkirakan pasar biodiesel di kawasan tersebut mencapai 9 miliar euro atau sekitar US$10 miliar. Indonesia mengisi pasar biodiesel di Uni Eropa sebesar 400 juta euro.

Komisi Uni Eropa menilai produsen biofuel Indonesia telah menjual produk biodiesel dengan harga yang lebih rendah. Penyelidikan terhadap kasus subsidi biodiesel ini menemukan bahwa produsen Indonesia mendapat manfaat dari subsidi, pajak, hingga akses terhadap bahan baku di bawah harga pasar.