Uni Eropa: Tarif atas biodiesel Indonesia dapat dibatalkan

Uni Eropa menetapkan tarif bea impor sebesar 8-18% atas sejumlah produk biodiesel dari Indonesia.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dalam "EU End of Year Media Gathering" di Hotel Ayana, Jakarta, pada Rabu (11/12). Alinea.id/Valerie Dante

Pada Selasa (10/12), Uni Eropa menetapkan pengenaan tarif bea impor sebesar 8-18% atas sejumlah produk biodiesel dari Indonesia. Ini merupakan tindakan perlawanan blok itu atas subsidi yang dinilai tidak adil.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket menyatakan bahwa tarif tersebut dapat dibatalkan jika Komisi Eropa menilai sudah tidak ada praktik subsidi tidak adil.

"Bisakah kebijakan tarif ini berubah? Tentu bisa, jika tinjauan rutin Komisi Eropa mengungkapkan sudah tidak ada praktik subsidi tidak adil oleh produsen biofuel di Indonesia," tutur Dubes Piket dalam 'EU End of Year Media Gathering' di Hotel Ayana, Jakarta, pada Rabu (11/12).

Dubes Piket menjelaskan, tarif itu hanya berlaku bagi sejumlah produsen biofuel di Indonesia seperti PT Ciliandra Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Musim Mas.

"Jadi, tarif ini merupakan tarif yang sangat ditargetkan. Tidak ada hubungannya dengan kenaikan tarif keseluruhan bagi biodiesel Indonesia," jelas dia.