WNI ilegal di Taiwan diimbau serahkan diri selama periode amnesti

Kepala KDEI Taipei Didi Sumedi menyebutkan bahwa Taiwan memberi keringanan hukuman pulang dengan tenang pada 1 April-30 Juni 2020.

Seorang pelanggan dengan masker terlihat di antara rak mi instan yang kosong di supermarket Carrefour di Taipei, Taiwan, Sabtu (21/3), di tengah pandemik Covid-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Ben Blanchard

Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mengimbau warga negara Indonesia yang menetap secara ilegal di Taiwan untuk menyerahkan diri karena pemerintah setempat memiliki program amnesti.

"Teman WNI, khususnya yang sudah lama ingin menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia, saat ini imigrasi punya program amnesti," demikian disampaikan Penerangan Sosial Budaya KDEI Taipei, Senin (23/3).

Kepala KDEI Taipei Didi Sumedi menyebutkan bahwa pemerintah Taiwan memberi keringanan hukuman pulang dengan tenang pada 1 April-30 Juni 2020.

Bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, yang melewati batas izin tinggal dan menetap yang ingin menyerahkan diri selama periode tersebut tidak ditahan, tidak dicekal, dan dikenai denda ringan, yakni hanya 2.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp1,1 juta.

Biasanya denda bagi warga negara asing yang melewati batas izin tinggal sebesar 10.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp5,5 juta dan masuk dalam daftar hitam atau tidak boleh kembali lagi ke Taiwan dalam kurun waktu tiga tahun terhitung sejak dideportasi.