Dampak rokok juga merugikan lingkungan

Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009 mengatur tentang dampak negatif rokok.

ilustrasi. Istimewa

Merokok tidak hanya menipu dan menyakiti diri sendiri, namun juga ada dampaknya bagi seseorang yang berada di sekitar.Lisda Sundari, ketua Yayasan Lentera Anak, mengatakan merokok tidak hanya buruk bagi kesehatan Anda. Rokok juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, ia mengingatkan.

"Selama ini rokok sepertinya hanya berdampak pada kesehatan. Masalah merokok bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga lingkungan" ujar Lisda, Kamis (12/5).

Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009 mengatur tentang dampak negatif rokok. Pasal tersebut menyatakan bahwa penggunaan rokok dapat menimbulkan kerugian, sehingga harus dilakukan tindakan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, mengatur bahwa rokok memberikan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

"Dua undang-undang kesehatan dan Undang-Undang Cukai Kesehatan dan Lingkungan adalah satu kata. Undang-undang kesehatan menyatakan bahwa penggunaan produk tembakau dapat menyebabkan kerugian, sehingga harus ada pengamanan untuk mencegah gangguan dan bahaya bagi kesehatan dan lingkungan," sambungnya.