Aktivitas filantropi di Indonesia masuk kategori aman dalam 2 tahun terakhir

Posisi Singapura dan Taiwan lebih baik daripada Indonesia karena termasuk negara dengan kategori doing well.

Berbagi donasi atau kegiatan filantropi. Freepik

Kegiatan filantropi atau inisiatif sosial yang dilakukan warga di Indonesia melalui organisasi sosial (service delivery organization/SDO) masuk dalam kategori aman (doing okay). Ini berdasarkan hasil laporan Doing Good Index (DGI) 2022.

Isi laporan tersebut, khususnya tentang kebijakan pemerintah dalam filantropi, terang peneliti CCPHI, Rahmatina Kasri, nyaris serupa dengan tahun sebelumnya. Artinya, belum mengalami perubahan signifikan dalam dua tahun terakhir.

Dalam hasil survei yang digelar selama tiga kali, yaitu pada 2018, 2020, dan 2022, Indonesia belum berhasil masuk klaster doing better. Bahkan, pada 2018 lalu, masih masuk klaster doing okay. Dua negara dengan kategorisasi doing well adalah Singapura dan Taiwan.

Pelaksanaan riset DGI 2022 di Indonesia dilakukan berkolaborasi dengan CCPHI. Saat ini, ada 17 negara di Asia yang terlibat di dalamnya. 

DGI memberikan gambaran terkait peta kebijakan, praktik institusi, dan lanskap sektor sosial di setiap negara yang dikaji. DGI mengkaji empat indikator yang bisa memperkuat atau melemahkan inisiatif sosial, yaitu peraturan perundang-undangan, kebijakan pajak dan fiskal, kebijakan pengadaan barang dan jasa (procurement), serta ekosistem.