Halal-haram vaksin campak dan rubella mengandung babi

Vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) yang mengandung babi dan sel manusia itu halal atau haram?

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Measles and Rubella (MR) kepada murid TK Islam Al Falah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (9/8). Kementerian Kesehatan melakukan kampanye imunisasi MR lanjutan untuk anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun tahap ke dua atas rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). / Antara Foto

Vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) yang mengandung babi dan sel manusia itu halal atau haram?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8).

MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun, penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.