Inilah alasan pemerintah mewajibkan membayar royalti lagu

Para musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak terkait dapat mendaftarkannya melalui SILM.

Ilustrasi. Pixabay

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan, PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 87-90. 

"Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait ekonomi penggunaan lagi secara komersial," jelas dia dalam keterangan secara virtual, Jumat (9/4).

Terkait itu, menurut perencanaannya pada 2022 akan dibangun aplikasi SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) yang akan menjadi database para musisi, pencipta lagu, maupun pemegang hak terkait yang dikelola pemerintah bersama LMKN. Para musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak terkait dapat mendaftarkannya melalui SILM.

Meluruskan apa yang belakangan menjadi polemik masyarakat dan para performing, Freddy pun mengungkapkan orang-orang seperti performing cover wajib membayar royalti dan izin dari pemilik lagu tersebut karena adanya adsense YouTube yang menyimpulkan bahwa video tersebut memunculkan keuntungan ekonomi.