Pemerintah tunda kenaikan tiket di Pulau Komodo, analis: Evaluasi nilai kenaikan!

PUKIS mengkritik minimnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan kajian yang berujung pada keputusan kenaikan tarif di Taman Nasional Komodo.

Tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3.750.000 ditunda hingga 2023. Foto kemenparekraf.go.id/

Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) menilai, keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang menunda kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hingga 1 Januari 2023, sangat tepat. Tetapi, PUKIS meminta kenaikan tarif tidak hanya ditunda, melainkan juga dievaluasi kembali nilai kenaikannya

“Kami mendukung penundaan kenaikan tarif sekaligus memberikan sejumlah catatan kritis bagi pemerintah pusat dan daerah”, ujar Direktur Eksekutif PUKIS M. M. Gibran Sesunan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8).

Sebagaimana diketahui, Pemprov NTT yang didukung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana menetapkan tarif baru di Taman Nasional Komodo, dari semula Rp75.000 bagi wisatawan nusantara (wisnus) dan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara (wisman) menjadi Rp3.750.000 per orang. 

Pertama, PUKIS mengkritik minimnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan kajian yang berujung pada keputusan kenaikan tarif di Taman Nasional Komodo. “Pemerintah mengatakan ada kajiannya. Sekarang publik bertanya, ada di mana kajian tersebut?” ujar Gibran.

Untuk itu, PUKIS mendesak pemerintah untuk segera membuka kajian tersebut sehingga masyarakat bisa lebih memahami latar belakang kebijakan serta alasan-alasan di baliknya secara lebih komprehensif.