Memperkuat dukungan memberi ASI kepada bayi

“Ketika anak absen dan tidak menyusu kepada ibunya, ada risiko mortalitas, morbiditas luar biasa besar.”

Ilustrasi susu./Foto Myriams-Fotos/Pixabay.com

Masifnya iklan dan promosi produk susu formula yang diklaim bisa menggantikan air susu ibu (ASI) dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan dan keberhasilan ibu menyusui. Sebab, ibu menyusui dapat terpengaruh, sehingga lebih mudah memberikan susu formula sebagai pengganti ASI kepada bayi.

Padahal, World Health Organization (WHO) telah melarang pemasaran susu formula, termasuk produk makanan pengganti ASI melalui Code of Marketing of Breastmilk Substitutes dalam sidang World Health Assembly (WHA) pada 1981. Tak hanya itu, WHO beserta UNICEF juga telah merekomendasikan negara-negara anggotanya untuk mengadopsi Code ke dalam regulasi nasional.

Di Indonesia, Code diadopsi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif.

Pasal 20 dalam permenkes itu menyebut, pemerintah hanya memperbolehkan iklan dan promosi susu formula pada media cetak khusus tentang kesehatan dan harus melalui izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum diterbitkan. Menurut pendiri PelanggaranKode, Irma Hidayana, susu formula tak boleh diberikan kepada bayi karena awal kehidupan bayi sangat rentan.

“Ketika anak absen dan tidak menyusu kepada ibunya, ada risiko mortalitas, morbiditas luar biasa besar,” kata Irma kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu.