Menjaga keberlanjutan air tanah di Jakarta

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K.01/MEM.G/2023 yang mengatur perizinan pemanfaatan air tanah.

Sumur bor milik salah seorang warga, Novita, di Meruya Utara, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Alinea.id/Rizky Fadilah

Untuk memanfaatkan air tanah buat kebutuhan sehari-hari, Heru, warga Meruya Utara, Jakarta Barat memakai sumur gali. Disinggung soal peraturan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengurusan izin penggunaan air tanah, Heru tak setuju.

“Karena akan semakin menyusahkan rakyat kecil. Belum lagi harus mengurus izinnya yang bisa lama dan bertele-tele. Terus kalau sudah izin, tetapi tidak bisa, gimana? Saya jadi tidak dapat air, gitu?” kata Heri kepada Alinea, Rabu (1/11).

“Harusnya hal seperti ini tidak perlu diatur karena dampaknya akan menjadi negatif untuk masyarakat.”

Warga Meruya Utara lainnya, Novita, memakai sumur bor untuk mendapatkan air tanah. Sama seperti Heru, ia tak setuju aturan izin penggunaan air tanah.

“Kalau untuk izin, ini akan ribet ya. Karena harus ke sana harus ke sini, terus juga kalau dibatasi gitu bakalan pusing nanti,” tutur Novita, Rabu (1/11).