Masalah gaya rambut dan seragam telah menjadi titik pertikaian antara siswa dan otoritas sekolah selama bertahun-tahun.
Mimpi lama banyak siswa sekolah menengah di Thailand mungkin telah menjadi kenyataan pada tanggal 5 Maret. Pasalnya, Mahkamah Agung Tata Usaha Negara memutuskan untuk membatalkan arahan dari Kementerian Pendidikan yang melarang siswa berambut panjang dan memakai kosmetik di sekolah.
Pengadilan memutuskan bahwa arahan menteri tersebut, tertanggal 6 Januari 1975, dikeluarkan berdasarkan Perintah Kudeta No. 132, tertanggal 22 April 1927. Namun, arahan tersebut dianggap melanggar Pasal 26 Konstitusi, yang menyebabkan pencabutannya segera.
Namun, putusan tersebut tampaknya memberi ruang bagi administrasi sekolah untuk menetapkan peraturan mereka sendiri terkait gaya rambut dan aturan berpakaian siswa.
Gugatan diajukan oleh 13 siswa dari sebuah sekolah negeri di bawah yurisdiksi Kementerian Pendidikan. Para penggugat menunjuk manajemen sekolah dan Menteri Pendidikan sebagai tergugat pertama dan kedua.
Para siswa berpendapat bahwa arahan 6 Januari 1975 tersebut tidak konstitusional karena melanggar martabat manusia dan kebebasan pribadi mereka untuk membuat keputusan mengenai tubuh mereka sendiri. Mereka mengklaim bahwa aturan tersebut merendahkan dan melanggar hak-hak dasar mereka.