Yuk, kenalan dengan Ista Rules  dalam pengujian mutu benih

Dalam budi daya pertanian, penyediaan benih bermutu menjadi suatu keharusan untuk mendukung hasil pertanian yang maksimal.

Dalam budi daya pertanian, penyediaan benih bermutu menjadi suatu keharusan untuk mendukung hasil pertanian yang maksimal. Foto Humas Kementan

 Benih menjadi simbol kehidupan dan bukti kuasa Tuhan di alam semesta. Proses kehidupan di dalam benih tidak sebentar, dengan syarat dan hal-hal mengagumkan dan detil. Dalam budi daya pertanian, penyediaan benih bermutu menjadi suatu keharusan untuk mendukung hasil pertanian yang maksimal. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memproduksi komoditas hortikultura bermutu.

“Kegiatan penyediaan benih bermutu ini, tak lepas dari peran dan jasa para stakeholder pertanian. Kami akan terus komitmen untuk mendukung penyediaan benih unggul," ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto.

Benih dikatakan bermutu setelah lolos uji lapangan dan uji di laboratorium. Pengujian benih ditujukan untuk mengetahui kualitas dan mutu benih. Juga termasuk agar petani terhindar dari berbagai kerugian selama masa budi daya pertaniannya. Semisal tidak tumbuh maksimal, tidak normal pertumbuhannya bahkan mungkin rentan terserang hama penyakit. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pedoman terstandar dalam pengujian benih tersebut.

Pedoman terstandar tersebut dinamai dengan ISTA Rules (International Seed Testing Association) Rules. ISTA Rules menjadi acuan yang memuat metode pengujian benih yang telah teruji validitasnya dan diterima secara internasional di dunia perdagangan benih. ISTA sendiri merupakan asosiasi untuk laboratorium penguji benih yang independen.

Berdiri pada 1924 dengan visi keseragaman dalam pengujian benih di tingkat internasional serta membawa misi untuk mengembangkan, mengadaptasi dan mempublikasikan prosedur standar untuk pengambilan contoh/sampling dan pengujian benih. ISTA juga mendorong keseragaman aplikasi prosedur tersebut untuk evaluasi pertukaran benih dalam perdagangan internasional.