10 BUMN penyetor dividen terbesar kepada negara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan pelat merah menyetor dividen lebih besar.

Infografik BUMN penyetor dividen terbesar. Alinea.id/MT Fadillah

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan pelat merah menyetor dividen lebih besar.

Erick mematok batas minimum setoran dividen perusahaan BUMN kepada negara. Kebijakan ini nantinya menjadi dasar perhitungan besaran tantiem (bagian keuntungan yang dibagikan kepada karyawan) yang diterima jajaran direksi dan dewan komisaris perusahaan pelat merah.

“Nanti perusahaan BUMN yang untung kami akan cap (patok) minimum dividen berapa. Apakah 30%, apakah berapa persen, nanti ada formulanya, semua terukur. Ini mau kami pastikan, jangan sampai kontribusi ke negera turun,” kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2).

Hal tersebut dilakukan guna menggenjot kontribusi royalti dan pajak dividen BUMN dari Rp400 triliun pada 2018 menjadi Rp700 triliun pada 2024. Menurut Erick, target ini hanya bisa dicapai dengan cara menggenjot laba bersih BUMN dan menambah persentase dividen untuk negara.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 di Kementerian Keuangan, PT Pertamina (Persero) masuk ke dalam daftar 10 perusahaan pelat merah dengan setoran dividen terbesar yakni Rp8,56 triliun.