Aksi akuisisi selamatkan bank kecil

Sejumlah bank bermodal di bawah Rp1 triliun diakuisisi perusahaan besar milik para taipan.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Grup perusahaan besar pun ramai-ramai mengakuisisi bank bermodal di bawah Rp1 triliun. Aksi korporasi ini sekaligus memenuhi dua tujuan, perluasan cakupan bisnis dan memenuhi modal minimum bank-bank kecil. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Beleid yang berlaku sejak 17 Maret 2020 ini mewajibkan modal inti bank minimal sebesar Rp3 triliun pada 2022. Ketentuan ini akan diberlakukan bertahap, yakni modal inti minimal Rp1 triliun pada 31 Desember 2020, Rp2 triliun pada 2021 dan Rp3 triliun pada akhir tahun 2022.

Alinea.id mengulas sejumlah aksi korporasi berupa akuisisi oleh sejumlah perusahaan milik konglomerat Tanah Air disini.