Aksi akuisisi selamatkan bank kecil
Sejumlah bank bermodal di bawah Rp1 triliun diakuisisi perusahaan besar milik para taipan.

Grup perusahaan besar pun ramai-ramai mengakuisisi bank bermodal di bawah Rp1 triliun. Aksi korporasi ini sekaligus memenuhi dua tujuan, perluasan cakupan bisnis dan memenuhi modal minimum bank-bank kecil. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Beleid yang berlaku sejak 17 Maret 2020 ini mewajibkan modal inti bank minimal sebesar Rp3 triliun pada 2022. Ketentuan ini akan diberlakukan bertahap, yakni modal inti minimal Rp1 triliun pada 31 Desember 2020, Rp2 triliun pada 2021 dan Rp3 triliun pada akhir tahun 2022.
Alinea.id mengulas sejumlah aksi korporasi berupa akuisisi oleh sejumlah perusahaan milik konglomerat Tanah Air disini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran
Kamis, 30 Mar 2023 06:19 WIB
Menimbang bunga KUR 0% demi keberlanjutan UMKM
Rabu, 29 Mar 2023 15:00 WIB