Bursa barang bekas di tanah air

Di Indonesia terdapat beberapa titik sentra barang bekas seperti pakaian, sepatu, dan tas.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, hingga Polri bersatu untuk mewujudkan larangan penjualan fesyen, sepatu hingga tas-tas bekas di berbagai pusat thrifting di tanah air. 

Pada Senin (20/3), Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Mendag Zulkifli Hasan bilang, langkah ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

“Ini juga sebagai respon semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” jelas Zulkifli.

Lelaki asal Kendari, Sulawesi Tengah, Widi (26) pun menyesalkan langkah pemerintah yang menggencet habis-habisan bisnis penjualan pakaian bekas alias thrifting. Awalnya, ia mengira pernyataan Jokowi hanya merupakan gertakan semata. Namun, dengan aksi pembakaran bal pakaian bekas hasil impor ilegal, nampaknya larangan pemerintah terhadap bisnis thrifting kali ini cukup nyata.

“Di dekat rumah saya ada toko thrifting cukup besar. Biasanya ramai dan dia selalu jualan live di media sosial atau e-commerce. Setelah ada pembakaran itu, dia tutup sampai sekarang,” beber laki-laki 26 tahun yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara itu, saat dihubungi Alinea.id, Minggu (19/3).