Corona Likelihood Metric (CLM) syarat baru bagi orang-orang yang hendak bepergian keluar dan masuk Jakarta.
Pemerintah menetapkan Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai syarat baru bagi orang-orang yang hendak bepergian keluar dan masuk Jakarta sejak14 Juli lalu. CLM diberlakukan sebagai pengganti surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dianggap tak lagi efektif.
Berbeda dengan SIKM yang serba manual dan dikeluarkan pemerintah, CLM merupakan dokumen digital yang bisa diurus sendiri via ponsel. Untuk memperoleh barcode CLM, masyarakat hanya perlu mengisi persyaratan-persyaratan di aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore.