close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi mobilitas orang keluar-masuk Jakarta pada masa pandemi Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi mobilitas orang keluar-masuk Jakarta pada masa pandemi Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan
Infografis
Sabtu, 25 Juli 2020 15:31

Keluar-masuk Jakarta wajib bawa CLM

Corona Likelihood Metric (CLM) syarat baru bagi orang-orang yang hendak bepergian keluar dan masuk Jakarta.
swipe

Pemerintah menetapkan Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai syarat baru bagi orang-orang yang hendak bepergian keluar dan masuk Jakarta sejak14 Juli lalu. CLM diberlakukan sebagai pengganti surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dianggap tak lagi efektif. 

Berbeda dengan SIKM yang serba manual dan dikeluarkan pemerintah, CLM merupakan dokumen digital yang bisa diurus sendiri via ponsel. Untuk memperoleh barcode CLM, masyarakat hanya perlu mengisi persyaratan-persyaratan di aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore. 

Infografis Alinea.id/Dwi Setiawan

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan