Keringanan cicilan tak berlaku otomatis

OJK meminta nasabah terdampak Covid-19 mengajukan permohonan keringanan cicilan secara mandiri. Alinea.id. Dwi Setiawan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka lebar kesempatan bagi debitur lembaga keuangan yang ingin mendapatkan keringanan cicilan utang. Namun, insentif yang diberikan di era pandemi ini tidak diberikan secara otomatis.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri. "Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru," katanya, Senin (6/4).

Setelahnya, pihak bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada debitur. Keringanan cicilan pembayaran kredit itu dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun. OJK juga meminta bank maupun leasing menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, baik langsung maupun tak langsung.

"Namun, untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," ujar Sekar.