Infografis

Manajemen risiko bank digital

Kelahiran beberapa bank digital di Indonesia harus disertai dengan regulasi pengamanan yang memadai.

Kamis, 04 Februari 2021 17:41

Hanya dalam waktu yang relatif singkat, satu persatu pemain bank digital mulai bermunculan. Perlahan namun pasti perbankan umum bertransformasi menjadi bank digital. Ada pula bank digital hasil bentuk kolaborasi dari pelbagai pelaku industri keuangan digital.

Terkait aturan bank digital, hingga saat ini regulator memang belum mengatur secara spesifik. Pasalnya, aturannya masih menginduk pada Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum yang masih dalam proses pembentukan.

"Secara umum, terkait digital ada di draft POJK bank umum yang sedang meminta pendapat publik," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat kepada Alinea.id, Senin (1/2). 

Dalam rancangan POJK tentang Bank Umum tersebut, salah satunya membuka pintu bagi bank untuk 100% beroperasi di dunia maya tanpa harus memiliki kantor cabang fisik. 

Bank digital saat ini, juga masih mengacu ke pengaturan aktivitas sebagai digital bank. Hal ini tersemat dalam POJK Manajemen Risiko Teknologi Informasi (MRTI). 

Nurul Nur Azizah Reporter
Kartika Runiasari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait