close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
Infografis
Kamis, 04 Februari 2021 17:41

Manajemen risiko bank digital

Kelahiran beberapa bank digital di Indonesia harus disertai dengan regulasi pengamanan yang memadai.
swipe

Hanya dalam waktu yang relatif singkat, satu persatu pemain bank digital mulai bermunculan. Perlahan namun pasti perbankan umum bertransformasi menjadi bank digital. Ada pula bank digital hasil bentuk kolaborasi dari pelbagai pelaku industri keuangan digital.

Terkait aturan bank digital, hingga saat ini regulator memang belum mengatur secara spesifik. Pasalnya, aturannya masih menginduk pada Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum yang masih dalam proses pembentukan.

"Secara umum, terkait digital ada di draft POJK bank umum yang sedang meminta pendapat publik," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat kepada Alinea.id, Senin (1/2). 

Dalam rancangan POJK tentang Bank Umum tersebut, salah satunya membuka pintu bagi bank untuk 100% beroperasi di dunia maya tanpa harus memiliki kantor cabang fisik. 

Bank digital saat ini, juga masih mengacu ke pengaturan aktivitas sebagai digital bank. Hal ini tersemat dalam POJK Manajemen Risiko Teknologi Informasi (MRTI). 

Alinea.id mengulas potensi lahirnya bank digital di Tanah Air dalam artikel ini.

img
Nurul Nur Azizah
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan