Menanti kepastian iuran BPJS Kesehatan

Eksekusi tarif baru BPJS Kesehatan menunggu aturan pengganti.

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 lalu. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Permohonan pembatalan diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. MA akhirnya mengabulkan permohonan itu.

MA juga telah merilis putusan tersebut secara resmi pada 31 Maret 2020. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya siap menjalani putusan MA terkait iuran PBPU (peserta mandiri) dan bukan pekerja (BP). Namun, pihaknya masih menunggu regulasi pengganti Perpres 75/2019.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan MA diumumkan resmi (31 Maret 2020), BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” katanya kepada Alinea.id melalui Whatsapp pada Senin (6/4).