Mendongkrak ekspor tanaman hias negeri khatulistiwa

Ekspor tanaman hias lokal memiliki peluang besar di kancah global.

Ilustrasi Alinea.id/Firgie Saputra.

Sama halnya seperti produk hortikultura lain, tanaman hias juga menghadapi tantangan ekspor berupa persyaratan super ketat dari negara tujuan. Masing-masing negara menerapkan standar tanaman hias yang berbeda dengan syarat yang juga disesuaikan dengan kepentingan masing-masing.

Menurut Sub Koordinator Benih Ekspor dan Antar Area Pusat Karantina Tumbuhan dan KHN Badan Karantina Pertanian Aulia Nusantara, hal ini tidak lepas dari keinginan masing-masing negara melindungi wilayahnya dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) baik itu berupa serangga hidup, cendawan, nematoda, bakteri, virus dan sebagainya. Untuk bisa ekspor, tanaman hias harus bebas OPT dengan menunjukkan phytosanitary certificate atau phytosanitary certificate re-export untuk produk yang akan diekspor kembali.

“Perlu ada kewajiban perlakuan sebelum pengiriman (phytosanitary treatment). Tanaman juga harus berasal dari area atau tempat produksi bebas OPT (pest free area (PFA)/pest free places of production (PFPP)/pest free production site (PFPS),” paparnya dalam Webinar Alinea Forum: “Peluang Besar Ekspor Tanaman Hias”, Jumat (30/9)..

Pengelolaan OPT, tambahnya, juga harus ditetapkan secara efektif di lapangan. Plus persyaratan lain seperti mengekspor tanpa adanya tanah/media tanam, tidak rusak/busuk, bebas bagian-bagian tanaman yang tidak dikehendaki, dan kemasan harus bersih dan baru disertai informasi yang ditentukan.

“Jika kita enggak memenuhi syarat negara tujuan ada notification of non compliance (NNC) jadi ini seperti teguran dari negara tujuan,” tambahnya.