Perppu Corona dan kewenangan baru Bank Indonesia

Bank Indonesia mendapat wewenang baru untuk membeli obligasi negara di pasar primer.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan itu antara lain mengizinkan Bank Indonesia (BI) untuk menyerap Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana guna menambal defisit APBN 2020.

Dengan adanya aturan darurat itu, bank sentral akhirnya terjun menyerap SBN sejak April 2020. Saat pasar tidak mampu menyerap SBN yang dilepas pemerintah untuk pembiayaan kas negara, BI pun hadir.

Sejak April hingga akhir 2020, BI telah tercatat melakukan pembelian SBN senilai Rp473,42 triliun guna mendukung berbagai program pemerintah untuk mengatasi dampak Covid-19.

Lalu, sejak awal 2021 hingga 15 Juni 2021, Gubernur BI Perry Warjiyo melaporkan BI sudah membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp116,26 triliun. 

Kewenangan baru BI itu ditengarai telah mempengaruhi independensi BI. Alinea.id mengulas independensi BI itu disini.