Polemik batasan usia dalam PPDB 2020

Calon siswa yang usianya lebih tua diutamakan dalam PPDB berbasis sistem zonasi di DKI Jakarta.

Ilustrasi calon siswa 'uzur'. Alinea.id/Dwi Setiawan

Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai polemik. Bagi calon siswa yang terlalu lama menganggur, Permendikbud itu menutup pintu untuk mengenyam bangku sekolah. 

Dalam Permendikbud itu, seorang siswa dianggap tidak memenuhi syarat untuk bersekolah di SMA atau SMK jika usianya di atas 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Untuk SMP, batasannya berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. 

Kekisruhan juga muncul lantaran Permendikbud itu ditafsirkan DKI Jakarta lewat penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Disebutkan dalam SK tersebut, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Artinya, jika persyaratannya lengkap, seorang calon siswa bisa saja tidak diterima pihak sekolah lantaran kurang tua. 

Kebijakan itu diprotes kalangan orangtua siswa selama beberapa hari terakhir. Tak hanya itu, para orangtua juga berencana menggugat SK Disdik DKI Jakarta ke PTUN.