Sanksi bagi pelanggar perda corona

Kaum antivaksin di DKI Jakarta bakal didenda Rp5 juta jika menolak divaksinasi.

Ilustrasi warga menolak vaksin Covid-19. Alinea.id/Bagus Priyo

Disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Oktober lalu, Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 resmi berlaku. Selain regulasi "rutin" yang termaktub dalam beragam pergub sebelumnya, Perda Covid-19 juga mengatur sanksi bagi kaum antivaksin. 

Pasal 29 Perda Covid-19 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta."

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah tak setuju jika denda diberlakukan bagi mereka yang menolak vaksinasi. Menurut dia, denda sebesar itu memberatkan bagi sebagian warga DKI. 

Ketentuan denda itu, lanjut Trubus, juga rawan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis. Publik, kata dia, seolah dipaksa untuk membeli vaksin meskipun tidak mampu atau tidak mau. 

"Apalagi, belakangan pemerintah juga ingin melibatkan swasta untuk ambil bagian dalam proses vaksinasi. Ini kan menjadi peluang terjadinya abuse of power, maladministrasi dan potensi korupsi," ujar dia kepada Alinea.id, belum lama ini.