Opsi-opsi melawan pandemi

UU Kekarantinaan Kesehatan sudah merinci sejumlah opsi yang bisa diambil pemerintah untuk menghentikan pandemi.

Opsi lockdown masih diabaikan Jokowi. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Meski korban jiwa terus berjatuhan, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih ogah menjalankan lockdown atau karantina wilayah. Menurut Jokowi, lockdown akan mematikan perekonomian Indonesia. 

"Kita ingin aktivitas ekonomi (tetap) ada. Tapi, masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, dan physical distancing. Itu yang paling penting," ujar Jokowi usai meninjau pembangunan RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4).

Sehari sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
 
Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yang dimaksud PSBB dalam UU tersebut ialah 'pembatasan kegiatan tertentu suatu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran dan penyakit atau kontaminasi.' 

UU itu juga mengatur mengenai karantina wilayah. Bedanya dengan PSBB, karantina wilayah mewajibkan tak ada pergerakan orang dan barang di dalam wilayah yang dikarantina. Selain itu, pintu gerbang masuk ke dalam wilayah yang dikarantina juga ditutup. 

Peneliti Centre for International Studies (CSIS) Noory Okthariza menghentikan aktivitas warga secara total tidak realistis dan tidak diinginkan. Namun, berbasis pengalaman negara-negara lain, lockdown bisa tetap dilakukan.