Rencana pengumuman swasembada pangan dipersoalkan karena definisinya tak jelas, waktu panen belum tepat, dan capaian beras perlu dibaca lebih kritis.
Jika tidak ada perubahan, Rabu pagi, 7 Januari 2026, pemerintah menggelar Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan. Dalam undangan yang diteken Sekjen Kementerian Pertanian, Suwandi, 4 Januari 2026, acara di halaman Kantor Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu digelar bersama Presiden Prabowo Subianto. Acara dihadiri 5.000 petani/penyuluh secara fisik dan 2 juta petani secara online. Sejumlah BUMN (pangan, perbankan), perguruan tinggi, dan asosiasi juga diundang.
Ditilik dari namanya, Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, helatan ini problematik. Panen raya yang dimaksud sepertinya panen raya padi. Plus jagung. Apakah saat ini panen raya padi? Tentu saja tidak. Jika panen raya atau panen besar dimaknai produksi lebih besar dari konsumsi, peluang besar baru dimulai Februari 2026. Berpuluh tahun siklus produksi padi menunjukkan, panen raya terjadi Februai-Mei. Muncul pertanyaan, apakah kemudian helatan ini adalah "panen yang dirayakan"?
Pemilihan frasa "swasembada pangan" bukan tanpa soal. Jika mengacu makna pangan di UU Pangan Nomor 18/2012, mustahil Indonesia mencapainya. Di UU itu pangan dimaknai "segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman."
Lalu, apa definisi swasembada? Apakah swasembada dimaksudkan ketika 90% kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi dari produksi domestik? Jadi ada ruang impor sebesar 10%. Atau harus tidak ada impor alias 100% kebutuhan domestik harus dipenuhi dari produksi sendiri. Sependek pengetahuan penulis, sejak dilantik 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo belum pernah menjelaskan hal ini. Tanpa kejelasan maksud swasembada pangan dan definisi swasembada akan sulit bagi publik untuk menilai capaian.
Kalau definisi swasembada adalah ketika 90% kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi dari produksi sendiri, sebenarnya sudah lama Indonesia swasembada beras. Periode 2018-2024, impor beras (BULOG dan swasta) rerata hanya 3,85% dari total konsumsi. Pada periode itu porsi impor terbesar, yakni 15,03% dari konsumsi, terjadi di 2024. Tahun lainnya porsi impor di bawah 10%. Artinya, diluar 2024 Indonesia swasembada beras. Sama seperti tahun 2025. Lalu, apakah yang seperti ini harus diumumkan?