Kalkulasi peluang lonjakan harga daging sapi
Sumber daging ruminansia besar, baik daging sapi maupun kerbau, untuk kebutuhan konsumsi warga Indonesia selama ini dipenuhi dari dua pintu. Pintu pertama berasal dari produksi dalam negeri. Pintu kedua berasal dari impor. Impor pun berwujud dua macam. Ada yang berbentuk sapi bakalan yang, setelah digemukkan selama 2,5 hingga 3 bulan pascakarantina, bisa dipotong. Ada juga impor dalam bentuk daging beku.
Impor daging beku juga terdiri atas dua jenis: daging sapi dan daging kerbau. Daging beku selama ini dipasok dari Australia, Brasil, Amerika Serikat, Selandia Baru, Spanyol, dan Jepang. Sementara itu, impor daging kerbau didatangkan dari India. Di luar itu, ada impor sapi indukan atau betina produktif, bukan untuk dipotong dan diambil dagingnya, melainkan untuk meningkatkan populasi sapi nasional guna mengejar target swasembada.
Merujuk data pemerintah, produksi daging sapi/kerbau domestik selama ini menopang sekitar 45–46% kebutuhan dalam negeri. Sisanya disokong impor. Menurut Sensus Pertanian 2023, jumlah ternak sapi dan kerbau menurun dalam 10 tahun terakhir: dari 14,23 juta ekor pada 2013 menjadi 11,79 juta ekor pada 2023 atau turun 17,2%. Sebanyak 11,32 juta dari 11,79 juta ekor merupakan sapi potong dan sapi perah, sisanya kerbau. Dalam 10 tahun itu, populasi sapi turun dari 13,1 juta ekor menjadi 11,3 juta ekor, sedangkan populasi kerbau turun dari 1,109 juta ekor menjadi sekitar 470.000 ekor.
Sapi-sapi tersebut terkonsentrasi di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara. Sementara populasi kerbau terbanyak terdapat di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Aceh. Jika keduanya digabung, Jawa Timur menjadi yang terbesar dengan 3,356 juta ekor. Disusul Jawa Tengah (1,311 juta ekor), Sulawesi Selatan (933.000 ekor), Nusa Tenggara Barat (910.000 ekor), dan Nusa Tenggara Timur (844.000 ekor).
Penurunan drastis populasi sapi/kerbau diduga akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kembali mewabah pada Mei 2022. Sebelumnya, melalui serangkaian kebijakan dan tindakan masif secara berkelanjutan selama satu abad, Indonesia dinyatakan bebas PMK pada 1986. Kerugian ekonomi langsung akibat wabah PMK mencapai Rp11,6 triliun. Selain itu, kerugian penanganan PMK selama seabad (1887–1986) mencapai US$1,66 miliar.
Berbeda saat kembali mewabah, perkembangan PMK kini sulit dipantau. Tidak diketahui secara pasti berapa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa dengan kasus aktif PMK. Rujukan pemantauan PMK oleh Kementerian Pertanian maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana tidak lagi tersedia. Padahal, merujuk Badan Kesehatan Hewan Dunia, PMK merupakan penyakit hewan paling berbahaya dan masuk daftar A. Inang virus PMK sangat luas dan dapat menyebar melalui udara hingga jarak 200 km.
Pada Januari 2026 dilaporkan sekitar 800 ekor sapi terpapar PMK. Ini mengulang kejadian awal 2025. Tidak tampak kehebohan, kecuali kabar bahwa Kementerian Pertanian mulai mendistribusikan 4 juta dosis vaksin PMK pada 2026, selain melakukan pengendalian. Distribusi 4 juta vaksin tentu kurang memadai karena hanya mencakup 33,9% populasi sapi/kerbau. Pertanyaannya, bagaimana kondisi sapi/kerbau saat ini? Terdapat gejala normalisasi PMK sebagai “penyakit yang akan selalu ada”.
Tanpa kejelasan jumlah populasi sapi/kerbau dan sejauh mana populasi tersebut mampu menopang kebutuhan daging pada Ramadan dan Idulfitri, yang dipertaruhkan adalah kepastian pasokan ke pasar. Jika pasokan daging produksi domestik tidak dapat dipastikan, kenaikan harga menjadi keniscayaan—hukum besi supply and demand. Pada saat yang sama, sebagaimana diulas dalam analisis “Diskriminasi Menahun: Daging Sapi vs Daging Kerbau” (25 Februari 2026), pasokan sapi dari feedlot kemungkinan menurun. Jika dua sumber pasokan ini turun, pasokan akan merosot drastis.
Di sisi lain, daging kerbau dari India yang pertama kali didatangkan pada 2016 untuk menekan harga daging sapi justru terus meroket. Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional, dalam sebulan terakhir (26 Januari–26 Februari 2026), rata-rata harga daging kerbau di tingkat konsumen mencapai Rp111.848/kg. Angka ini jauh melampaui harga acuan penjualan di konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024 sebesar Rp80.000/kg. Artinya, harga daging kerbau impor sekitar 39,8% di atas harga acuan.
Upaya menstabilkan harga dengan mewajibkan feedlot dan rumah pemotongan hewan menjual maksimal Rp55.000/kg dan Rp56.000/kg bobot hidup, sebagaimana diatur dalam surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (27 Januari 2026 dan 2 Februari 2026), dipastikan tidak mampu mengendalikan keseluruhan harga daging sapi di pasaran.
Terdapat gejala peternak menunda penjualan ternak dan memilih menunggu Iduladha. Ketika jumlah sapi lokal siap potong terbatas, harga di tingkat peternak akan tinggi. Dampaknya, harga sapi lokal per kg bobot hidup di RPH ikut naik. Pada akhirnya, harga di tingkat konsumen berpotensi melampaui harga acuan Rp130.000–Rp140.000/kg. Jika itu terjadi, harga daging kerbau pun berpotensi ikut naik—fenomena yang berlangsung sejak 2017.
Pada 2026, pemerintah merencanakan impor 400.000 ekor sapi indukan, 700.000 ekor sapi bakalan, dan 297.000 ton daging beku. Impor sapi bakalan dibagi dua: 600.000 ekor (setara 120.000 ton daging) untuk swasta dan 100.000 ekor (setara 20.000 ton daging) untuk BUMN (PT Berdikari). Demikian pula impor daging beku: 250.000 ton untuk BUMN (PT Berdikari) dan 47.000 ton untuk swasta. Sebanyak 100.000 ton dari 250.000 ton tersebut berupa daging kerbau asal India.
Khusus impor daging sapi beku, tahun ini BUMN memegang kuota mayoritas (76%). Ini berkebalikan dengan 2025 ketika swasta mengantongi kuota impor 180.000 ton. Jika ditambah kuota impor daging kerbau asal India dan impor 100.000 ekor bakalan, BUMN menguasai 270.000 ton dari total kuota impor 437.000 ton setara daging (sapi/kerbau) atau 61,7%. Idealnya, BUMN menjadi kontributor utama dalam memastikan pasokan dan stabilitas harga. Apakah itu sudah terjadi?
Jika BUMN telah berfungsi sebagai penjamin pasokan dan stabilitas harga, tentu tidak perlu ada kebijakan yang menekan pelaku usaha seperti saat ini. Diakui atau tidak, kapasitas BUMN yang ditugaskan mengimpor belum sepenuhnya memadai—baik dari sisi sumber daya, infrastruktur pendukung (gudang, trucking, jejaring distribusi), maupun kemampuan keuangan. Jika pada akhirnya BUMN bekerja sama dengan pihak lain yang lebih mumpuni, hal itu lumrah. Namun, apabila kontrol pasokan dan harga berpotensi dikendalikan mitra kerja sama, bukankah itu juga lumrah?
Pada titik ini, pertanyaan relevan adalah: tepatkah mengalihkan mayoritas aktivitas bisnis yang semula ditangani swasta kepada BUMN? Merujuk konstitusi, BUMN merupakan pelaku ekonomi penting, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. BUMN berperan sebagai agen pembangunan dan penyedia layanan publik demi kemakmuran rakyat. Namun, jika BUMN yang diberi tugas belum sepenuhnya siap, yang dirugikan adalah masyarakat, pelaku usaha, dan perekonomian secara luas. Alih-alih memperbaiki keadaan, kebijakan tersebut berpotensi melahirkan pemburu rente baru.


