Kolom

Catatan kritis atas rencana menghapus beras premium

Pemerintah berencana menghapus beras premium dan medium. Bakal bermasalah?

Kamis, 31 Juli 2025 10:10

Dalam beberapa hari terakhir, publik--terutama yang tecermin dari pemberitaan di media massa--disibukkan oleh pembahasan rencana pemerintah menghapus beras premium dan medium saat ini. Ke depan, hanya ada beras umum atau beras reguler dan beras khusus. Hanya ada dua klasifikasi beras itu. Beras umum pun tidak lagi dibagi menjadi dua seperti di Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beras umum, ya, beras umum. Titik. Tak ada koma.

Pemerintah akan tetap mengatur harga eceran tertinggi (HET) beras reguler, sebagai batas atas di pasaran. Untuk beras khusus harganya tidak diatur pemerintah. Namun, pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus itu. 

Sebelumnya, HET beras diatur di Peraturan Bapanas No.5/2024. HET beras dibagi tiga zona, yakni zona produsen, zona produsen tapi defisit, dan zona konsumen. HET beras medium dipatok Rp12.500 sampai Rp13.500 per kg. HET beras premium antara Rp14.900 sampai Rp15.800 per kg.

Seperti diatur di Peraturan Kepala Bapanas No 2/2023, beras umum dibagi menjadi beras pecah kulit dan beras sosoh. Sedangkan beras khusus mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Baik beras umum maupun beras khusus wajib bebas hama, bebas bau apak, asam, dan bau asing lain, dan memenuhi syarat keamanan.

Dalam peraturan itu, kelas mutu beras terbagi menjadi beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. Perbedaan empat kelas mutu beras ini didasarkan pada derajat sosoh, kadar air, butir patah, butir menir, butir gabah, total butir beras lain, dan benda lain. Misalnya, beras premium minimal derajat sosohnya 95%, maksimal kadar air, butir patah, butir menir, butir gabah, total butir beras lain, dan benda lain masing-masing 14%, 15%, 0,5%, 0%, 1%, dan 0%. Beras medium syaratnya lebih rendah. Beras khusus tidak diatur kelas mutunya seperti beras umum.

Khudori Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait