Demokrasi dan konstitusionalisme

Salah satu prinsip demokrasi adalah, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan untuk dan atas nama rakyat.

Langkah pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membawa perselisihan hasil perhitungan suara Pemilihan Umum Presiden 2019 merupakan langkah maju sekaligus cerminan keadaban politik.

Bisa dibayangkan masa depan demokrasi Indonesia, jika sengketa perselisihan hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Presiden 2019 diselesaikan secara inkonstitusional lewat cara-cara jalanan.

Konflik sosial dipastikan akan berkepanjangan yang berakibat terjadinya kerusakan pada semua sektor dan pada titik itu, Indonesia akan kehilangan reputasi di mata dunia internasional.

Sebagai negara muslim terbesar yang berhasil melaksanakan demokrasi, sebenarnya Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan, apalagi sekarang telah menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika. Sudah barang tentu, untuk sampai pada kategori negara demokrasi terbesar, perlu ada kesadaran dan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, rakyat, institusi koersif negara menarik diri dari politik serta adanya aturan dan institusi penyelenggara pemilu yang independen.

Meminjam istilah Jimly Asshidiqie dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2004), bahwa demokrasi bukan hanya dimaknai sebagai pelembagaan tentang konsep kehidupan sistem politik yang ideal, melainkan juga harus dipahami sebagai tradisi dan budaya politik yang egaliter dalam pergaulan yang berkeragaman atau plural.