Dilema pemulangan mantan anggota ISIS

600 orang asal Indonesia yang merupakan mantan anggota ISIS saat ini berada di kamp pengungsian di Suriah.

Nurrochman

Selain kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan China yang memantik perbincangan publik, wacana pemerintah memulangkan 600 orang Indonesia yang merupakan mantan anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) juga memantik perdebatan publik dalam sepekan terakhir ini.

Seperti diketahui, sekitar 600 orang asal Indonesia yang merupakan mantan anggota ISIS saat ini berada di kamp pengungsian di Suriah. Mereka meminta dipulangkan oleh pemerintah Indonesia. 

Menteri Agama Fahrul Razi, sempat melontarkan pernyataan bahwa pemerintah berniat memulangkan mereka kembali ke Indonesia. Pernyataan itu segera dibatahnya sendiri manakala publik merespons secara negatif. Sedangkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara pribadi menolak wacana pemulangan mantan anggota ISIS ke Indonesia.

Begitu pula sikap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Keduanya menolak wacana pemulangan mantan anggota ISIS ke Tanah Air. Meski demikian, opsi untuk memulangkan WNI eks-ISIS tetap terbuka lantaran masih dilakukan kajian dan pembahasan lintas-sektor untuk menghitung untung-ruginya memulangkan mereka. 

Tiga perspektif