Pembangunan 100 infrastruktur pascapanen diharapkan memperkuat stok, distribusi, dan stabilisasi harga pangan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan, 22 April 2026, telah menyetujui pembangunan 100 titik infrastruktur pascapanen (IPP) oleh Perum BULOG. IPP tersebar di 26 kantor wilayah BULOG mencakup 92 kabupaten/kota. Sebanyak 52 IPP berada di lahan milik BULOG, 48 sisanya ada di tanah hibah pemda. Menurut Direktur Utama BULOG Ahmad Rizal Ramdhani seluruh tahapan proses, mulai studi kelayakan, pertimbangan teknis Kementerian Pertanian hingga asesmen dari BUMN, telah rampung.
Anggaran Rp5 triliun bersumber dari investasi pemerintah nonpermanen telah tersedia. Anggaran ini nantinya harus dikembalikan oleh BULOG setelah memperoleh pendanaan lanjutan. Pendanaan berasal dari optimalisasi dana pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2025 dan penggunaannya dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat pembangunan IPP siap dieksekusi BUMN karya dan swasta.
Pembangunan IPP adalah amanah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Di diktum menimbang ditulis, "bahwa...untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah serta memperkuat ketahanan pangan nasional perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia."
IPP yang dimaksud mencakup sarana dan prasarana pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan. Fasilitas pengadaan difokuskan pada kegiatan awal seperti pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, serta pengolahan beras dan turunannya. Adapun, sarana pengelolaan diarahkan untuk penyimpanan berbagai komoditas pangan, mulai dari biji-bijian, hortikultura, hingga daging, yang dilengkapi dengan sistem mekanisasi dan otomatisasi, baik dalam bentuk gudang khusus maupun multifungsi.
Sarana penyaluran ditujukan untuk mengatur arus distribusi, memperlancar akses, dan memastikan pemerataan pasokan pangan secara nasional. Lalu, sarana pelayanan berfungsi sebagai pendukung operasional dan teknis guna memastikan seluruh sistem infrastruktur pangan berjalan optimal. Nantinya, penyediaan IPP dilakukan melalui renovasi/revitalisasi, pembangunan prasarana, penambahan sarana, dan/atau pembelian.