Jangan basmi hoaks dengan UU Terorisme

Wacana agar pembuat dan penyebar hoaks dikenakan UU Terorisme membuat polemik di masyarakat

Fenomena hoaks bukanlah sesuatu yang baru. Hoaks sudah lama tercipta. Hoaks sendiri mempunyai arti, sebuah kabar bohong. Dari berbagai sudut pandang, hoaks memiliki arti berbeda-beda. Jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks adalah sebuah berita bohong.

Sementara epistemologi dari akademisi barat, menyebutkan, hoaks adalah kabar berita bohong yang sengaja dibuat dengan tujuan kejahatan.

Di era digital seperti ini, berita tersebar dengan mudahnya, siapapun bisa membuat berita, artikel ataupun dalam informasi ke khalayak luas. Keterbukaan era digital, memiliki banyak kelebihan dan kekurangan. Di antaranya adalah kemudahan menciptakan sebuah informasi, tetapi kita tidak mengetahui apakah itu valid atau palsu (hoaks).

Berita hoaks ternyata beragam, mulai dari selebriti, politik, hingga info cuaca atau bencana alam. Kasus terakhir terjadi ketika gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Di mana setelah terjadi gempa, ada yang memberitakan akan terjadi gempa susulan lebih dahsyat dan disertai tsunami. Tak ayal lagi, informasi ini mengakibatkan masyarakat menjadi panik. Betapa jahatnya oknum yang menyebarkan sebuah informasi hoaks itu.

Tidak bisa dipungkiri, hoaks bukan hanya diciptakan dengan sengaja. Tetapi bisa terjadi dari kesalahan penerimaan informasi dalam menyampaikan sebuah berita.