Pasokan melemah, impor dominan, dan bayang-bayang PMK memicu potensi lonjakan harga daging jelang Ramadan–Idulfitri.
Sumber daging ruminansia besar, baik daging sapi maupun kerbau, untuk kebutuhan konsumsi warga Indonesia selama ini dipenuhi dari dua pintu. Pintu pertama berasal dari produksi dalam negeri. Pintu kedua berasal dari impor. Impor pun berwujud dua macam. Ada yang berbentuk sapi bakalan yang, setelah digemukkan selama 2,5 hingga 3 bulan pascakarantina, bisa dipotong. Ada juga impor dalam bentuk daging beku.
Impor daging beku juga terdiri atas dua jenis: daging sapi dan daging kerbau. Daging beku selama ini dipasok dari Australia, Brasil, Amerika Serikat, Selandia Baru, Spanyol, dan Jepang. Sementara itu, impor daging kerbau didatangkan dari India. Di luar itu, ada impor sapi indukan atau betina produktif, bukan untuk dipotong dan diambil dagingnya, melainkan untuk meningkatkan populasi sapi nasional guna mengejar target swasembada.
Merujuk data pemerintah, produksi daging sapi/kerbau domestik selama ini menopang sekitar 45–46% kebutuhan dalam negeri. Sisanya disokong impor. Menurut Sensus Pertanian 2023, jumlah ternak sapi dan kerbau menurun dalam 10 tahun terakhir: dari 14,23 juta ekor pada 2013 menjadi 11,79 juta ekor pada 2023 atau turun 17,2%. Sebanyak 11,32 juta dari 11,79 juta ekor merupakan sapi potong dan sapi perah, sisanya kerbau. Dalam 10 tahun itu, populasi sapi turun dari 13,1 juta ekor menjadi 11,3 juta ekor, sedangkan populasi kerbau turun dari 1,109 juta ekor menjadi sekitar 470.000 ekor.
Sapi-sapi tersebut terkonsentrasi di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara. Sementara populasi kerbau terbanyak terdapat di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Aceh. Jika keduanya digabung, Jawa Timur menjadi yang terbesar dengan 3,356 juta ekor. Disusul Jawa Tengah (1,311 juta ekor), Sulawesi Selatan (933.000 ekor), Nusa Tenggara Barat (910.000 ekor), dan Nusa Tenggara Timur (844.000 ekor).
Penurunan drastis populasi sapi/kerbau diduga akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kembali mewabah pada Mei 2022. Sebelumnya, melalui serangkaian kebijakan dan tindakan masif secara berkelanjutan selama satu abad, Indonesia dinyatakan bebas PMK pada 1986. Kerugian ekonomi langsung akibat wabah PMK mencapai Rp11,6 triliun. Selain itu, kerugian penanganan PMK selama seabad (1887–1986) mencapai US$1,66 miliar.