Kolom

Membaca rencana penyatuan Bapanas dengan Perum BULOG

RUU Pangan menyatukan Bapanas dan Perum BULOG. BULOG baru akan memegang fungsi regulator dan operator pangan sekaligus mulai 2026.

Kamis, 18 Desember 2025 20:17

Kalau segalanya berjalan sesuai rencana, keberadaan Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Pada saat itu Bapanas akan disatukan dengan Perum BULOG. Bapanas menjadi almarhum. Institusi yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 dan mulai beroperasi pada Februari 2022 itu tinggal sejarah. Itu terjadi jika revisi UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mulus disetujui dan disahkan.

Di draf RUU Pangan versi 24 September 2025, Bapanas dan Perum BULOG disatukan menjadi BULOG. Institusi baru ini resmi berdiri pada 1 Januari 2026. BULOG bukan BUMN berbentuk perusahaan umum (Perum) seperti saat ini. Tetapi entitas baru yang mengemban dua fungsi sekaligus: regulator dan operator. Dua fungsi yang selama ini terpisah itu digabung dalam satu institusi. Wewenang/tugas regulator pangan yang melekat di Bapanas dan fungsi operator Perum BULOG akan menyatu di BULOG.

RUU Pangan ini adalah inisiatif DPR, khususnya Komisi IV DPR. Mengapa Bapanas disatukan dengan Perum BULOG? Di penjelasan bagian umum ditulis, “Untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan diperlukan kelembagaan Pangan yang berwenang membangun koordinasi, integrasi, dan sinergi lintas sektor. Melalui revisi ini BULOG ditetapkan sebagai lembaga yang bertugas, berfungsi, dan berwenang menyelenggarakan urusan Pangan serta bertanggung jawab kepada Presiden.”

Bab XII tentang Kelembagaan Pangan di UU Pangan yang terdiri atas Pasal 126–129 diubah menjadi Bab XII tentang BULOG di draf RUU Pangan. Bab XII ini tidak lagi memuat hanya empat pasal, tetapi dimekarkan menjadi 28 pasal. Khusus mengelaborasi keberadaan BULOG. Mulai dari pembentukan BULOG; status dan tempat kedudukan; fungsi, tugas, dan wewenang; hubungan kelembagaan dan kerja sama hingga organ BULOG yang mencakup direksi dan dewan pengawas; syarat, pemilihan, dan pemberhentian dewan pengawas dan direksi; aset; laporan; rancangan rencana strategis dan rencana anggaran tahunan.

Materi dalam perubahan ketiga UU Pangan itu sebetulnya juga mencakup ihwal cadangan pangan, kerawanan pangan, penyelamatan pangan, pendanaan pangan, dan sistem informasi pangan. Soal cadangan pangan misalnya, yang semula hanya untuk antisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, dan keadaan darurat, kini diperluas untuk kerawanan pangan dan kekurangan kecukupan gizi. Ada tambahan pasal bahwa daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan desa menyelenggarakan cadangan pangan. Pemerintah juga bisa memakai cadangan pangan masyarakat yang dimiliki pelaku usaha untuk pemenuhan kebutuhan cadangan pangan pemerintah.

Khudori Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait