Pembentukan Satgas Sapu Bersih Pangan dinilai berisiko jika penegakan harga keliru dan mengabaikan tata kelola pasokan serta logistik pangan.
Puasa Ramadan kemungkinan besar dimulai 18 Februari 2026. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kaum Muslim menunggu bulan penyucian diri itu dengan waswas: harga-harga kebutuhan pokok, terutama pangan, naik. Seperti penyakit laten, kenaikan harga menciptakan ritual tahunan yang terus berulang, seolah tidak ada obatnya. Penyebabnya telah dipahami: Ramadan, yang kemudian berujung Idulfitri, disertai kenaikan permintaan. Ketika produksi tetap dan permintaan naik, harga pangan akan naik.
Yang membuat emak-emak sewot, kenaikan harga terjadi jauh sebelum Ramadan. Harga beras misalnya, merujuk BPS, rerata harga beras di penggilingan, grosir, dan eceran kompak naik. Jika Desember 2025 harga beras per kilogram di penggilingan, grosir, dan eceran masing-masing Rp13.488, Rp14.162, dan Rp14.989, pada Januari 2026 naik menjadi Rp13.588 (naik 0,75%), Rp14.218 (0,4%), dan Rp15.013 (0,16%). Kenaikan, mengutip SP2KP Kementerian Perdagangan, juga terjadi pada harga daging sapi dan aneka cabai.
Langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 4/2026, salah satunya, bisa dibaca sebagai upaya agar ritual tahunan itu tidak terulang. Walaupun harus ditegaskan bahwa dalam pertimbangan tidak ada kaitan kehadiran Satgas dengan Ramadan 2026. Dalam pertimbangan disebutkan, Satgas dibentuk untuk menjaga keterjangkauan harga dan melindungi masyarakat agar mendapatkan pangan yang aman. Jika terdapat pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan yang tidak sesuai regulasi, harus ditindak.
Struktur Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana, baik di tingkat pusat maupun daerah (provinsi). Pengarah bertugas memberi arahan pelaksanaan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan serta penegakan hukum. Sementara pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan serta penegakan hukum. Meskipun dibentuk Bapanas, struktur Satgas melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lain, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, BULOG, dan Kepolisian RI (Polri).
Apa makna pembentukan Satgas ini? Pertama, Satgas adalah lembaga ad hoc. Pembentukan Satgas dimaksudkan untuk mengambil alih tugas-tugas yang melekat pada K/L. Keberadaan Satgas, dengan demikian, adalah pengakuan bahwa K/L yang tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) mengurusi harga, keamanan, dan mutu pangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena selama ini fungsi pengawasan itu memang melekat pada K/L.