close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi: Pengawasan harga dan mutu pangan menjelang Ramadan menuntut kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian pasokan dan usaha. Alinea.id/dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi: Pengawasan harga dan mutu pangan menjelang Ramadan menuntut kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian pasokan dan usaha. Alinea.id/dibuat oleh AI.
Kolom
Rabu, 04 Februari 2026 09:51

Menimbang pembentukan Satgas Sapu Bersih pelanggaran pangan

Pembentukan Satgas Sapu Bersih Pangan dinilai berisiko jika penegakan harga keliru dan mengabaikan tata kelola pasokan serta logistik pangan.
swipe

Puasa Ramadan kemungkinan besar dimulai 18 Februari 2026. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kaum Muslim menunggu bulan penyucian diri itu dengan waswas: harga-harga kebutuhan pokok, terutama pangan, naik. Seperti penyakit laten, kenaikan harga menciptakan ritual tahunan yang terus berulang, seolah tidak ada obatnya. Penyebabnya telah dipahami: Ramadan, yang kemudian berujung Idulfitri, disertai kenaikan permintaan. Ketika produksi tetap dan permintaan naik, harga pangan akan naik.

Yang membuat emak-emak sewot, kenaikan harga terjadi jauh sebelum Ramadan. Harga beras misalnya, merujuk BPS, rerata harga beras di penggilingan, grosir, dan eceran kompak naik. Jika Desember 2025 harga beras per kilogram di penggilingan, grosir, dan eceran masing-masing Rp13.488, Rp14.162, dan Rp14.989, pada Januari 2026 naik menjadi Rp13.588 (naik 0,75%), Rp14.218 (0,4%), dan Rp15.013 (0,16%). Kenaikan, mengutip SP2KP Kementerian Perdagangan, juga terjadi pada harga daging sapi dan aneka cabai.

Langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 4/2026, salah satunya, bisa dibaca sebagai upaya agar ritual tahunan itu tidak terulang. Walaupun harus ditegaskan bahwa dalam pertimbangan tidak ada kaitan kehadiran Satgas dengan Ramadan 2026. Dalam pertimbangan disebutkan, Satgas dibentuk untuk menjaga keterjangkauan harga dan melindungi masyarakat agar mendapatkan pangan yang aman. Jika terdapat pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan yang tidak sesuai regulasi, harus ditindak.

Struktur Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana, baik di tingkat pusat maupun daerah (provinsi). Pengarah bertugas memberi arahan pelaksanaan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan serta penegakan hukum. Sementara pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan serta penegakan hukum. Meskipun dibentuk Bapanas, struktur Satgas melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lain, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, BULOG, dan Kepolisian RI (Polri).

Apa makna pembentukan Satgas ini? Pertama, Satgas adalah lembaga ad hoc. Pembentukan Satgas dimaksudkan untuk mengambil alih tugas-tugas yang melekat pada K/L. Keberadaan Satgas, dengan demikian, adalah pengakuan bahwa K/L yang tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) mengurusi harga, keamanan, dan mutu pangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena selama ini fungsi pengawasan itu memang melekat pada K/L.

Kedua, objek pengawasan mencakup 10 komoditas: beras, jagung, kedelai, daging ruminansia (sapi/kerbau), telur ayam ras, daging ayam ras, bawang (merah dan putih), cabai (rawit merah, merah keriting, merah besar), gula konsumsi, dan minyak goreng. Merujuk Perpres No. 66/2021 tentang Bapanas, komoditas yang diurus tidak termasuk minyak goreng. Apakah yang dimaksud Minyakita? Jangan sampai merambah ke luar tupoksi.

Ketiga, pendekatan hukum menjadi pilihan utama. Ini tampak dari penempatan Kepala Bareskrim Polri sebagai Ketua Pengarah Pusat, Kepala Satgas Pangan Polri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Pusat, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda sebagai Ketua Pelaksana Daerah. Pendekatan hukum juga terlihat dari tujuan dalam SOP yang menyebutkan penegakan sanksi administratif dan/atau pidana.

Pemerintah harus berhati-hati menggunakan pendekatan ini, terutama dalam penegakan regulasi harga. Dalam berbagai peraturan Bapanas, terdapat dua regulasi harga, yaitu harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan (pembelian di produsen dan penjualan di konsumen). Sejatinya, regulasi harga—HET, harga acuan, dan harga pembelian pemerintah (HPP)—hanya mengikat pemerintah. Hal ini jelas diatur dalam konstitusi melalui UU Pangan No. 18/2012.

Pasal 56 ayat a dan b UU Pangan mengatur bahwa stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dilakukan melalui penetapan harga di tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah serta penetapan harga di tingkat konsumen sebagai pedoman penjualan pemerintah. Rumusan pasal ini jelas: HPP atau harga acuan pembelian di produsen dan HET atau harga acuan penjualan di konsumen hanya berlaku bagi pemerintah. Kekacauan muncul ketika HET mengikat publik dan disertai sanksi. Harga acuan pun diminta untuk dipatuhi oleh pelaku usaha.

Jika terdapat pelanggaran keamanan dan mutu pangan, regulasinya jelas: pelaku harus ditindak. Ancamannya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga denda dan kurungan badan. Ini diatur antara lain dalam UU Pangan, UU Perdagangan No. 7/2014, dan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999. Pelanggaran keamanan dan mutu pangan merugikan konsumen, termasuk praktik menjual isi yang tidak sesuai berat pada kemasan. Itu adalah penipuan dan harus ditindak agar menimbulkan efek jera.

Namun, penegakan regulasi harga pemerintah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai niat menegakkan peraturan justru menimbulkan ketakutan yang berujung pada ketidakpastian usaha. Contohnya adalah surat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian kepada Direktur Reserse Kriminal Polda di seluruh Indonesia tentang stabilisasi harga aneka cabai menjelang puasa dan Idulfitri tertanggal 27 Januari 2026. Surat tersebut memuat empat poin. Poin pertama dan kedua relatif tidak bermasalah, tetapi poin ketiga dan keempat kontroversial.

Pada poin ketiga disebutkan bahwa produsen harus memastikan produksi dan pasokan mencukupi serta tidak menimbun. Pada poin keempat disebutkan bahwa produsen harus memastikan distributor menjual produk sesuai HET atau harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban memastikan produksi dan pasokan mencukupi bukan tugas produsen, melainkan tugas pemerintah. Demikian pula memastikan distributor menjual sesuai HET/HAP—jika regulasi ini memang bisa diwajibkan—itu adalah tugas pemerintah, bukan produsen. Terbitnya surat ini menandai adanya ketidakpahaman.

Surat tersebut juga mencerminkan ketidakpahaman hulu-hilir. Produksi cabai memang surplus, tetapi terkonsentrasi di Jawa (50,25%) dan Sumatra (42,1%) serta bersifat musiman (BPS, 2022). Studi National Cheng Kung University, Taiwan (2017), menemukan pola tanam dan panen cabai di Indonesia relatif ajek: panen pada Mei–November dengan puncak panen Mei–Juli dan panen tipis Agustus–September, sedangkan Desember–April terjadi paceklik. Jika Satgas hanya fokus pada pengawasan harga di hilir tanpa memastikan produksi dan pasokan di hulu, karakteristik produksi cabai tersebut diabaikan.

Karakteristik produksi yang musiman dan terkonsentrasi itu juga terjadi pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, dan bawang merah. Agar pasokan lancar dan ketersediaan cukup untuk memenuhi konsumsi yang relatif tetap, diperlukan manajemen logistik yang memadai. Ketika panen melimpah, produksi harus disimpan dan didistribusikan saat paceklik atau produksi rendah. Jika pasokan dan ketersediaan memadai, secara teoretis harga tidak akan bergejolak meski permintaan meningkat.

Apakah manajemen logistik untuk komoditas yang produksinya musiman dan terkonsentrasi tersebut sudah memadai? Agar pemerintah memiliki amunisi untuk intervensi ketika pasar gagal bekerja, harus tersedia cadangan yang dapat digerakkan setiap saat. Jika cadangan sudah ada, pemerintah cukup memerintahkan BUMN yang mendapat penugasan—apakah BULOG atau ID FOOD—untuk melakukan intervensi. Tidak perlu Satgas, tetapi diperlukan anggaran cadangan pangan. Merujuk Perpres No. 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, objek cadangan pangan mencakup 10 komoditas yang ditangani Satgas, ditambah ikan.

Otoritas kebijakan dan otoritas pengawasan perlu mencerna hal ini dengan baik. Jangan sampai tujuan pembentukan Satgas yang baik justru berujung pada resistensi. Termasuk pendekatan hukum yang berfokus pada pengawasan di hilir berpotensi membuka praktik pemerasan dan kriminalisasi. Ini bukan tuduhan, melainkan pengingat bahwa prinsip kehati-hatian mutlak diperlukan dalam menangani persoalan pangan. Salah diagnosis dan salah tindakan bisa berujung pada ketidakpastian, baik pasokan maupun harga.

img
Khudori
Kolomnis
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan