Merampok dengan memborong saham gorengan di pasar modal

Jiwasraya mengalami kerugian karena melakukan aksi beli saham pada nilai tertinggi yang digoreng oleh penggoreng. 

Ismail Rumadan

Istilah menggoreng saham lazim dikenal dalam dunia transaksi bisnis di pasar modal. Menggoreng saham adalah sebuah aksi yang dikategorikan sebagai bentuk tindakan kejahatan di pasar modal di samping tindakan kejahatan lainnya seperti insider trading.

Tindakan ilegal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pintas bagi pelaku pasar modal. Insider trading biasanya dilakukan seseorang yang memiliki akses informasi yang tidak bisa didapat orang lain. Informasinya berisi tentang aksi korporasi maupun laporan keuangan yang bisa menjadi sentimen penggerak saham namun belum terungkap ke publik, namun orang yang melakukan tindakan tersebut sudah mengetahui lebih awal, kemudian secara diam-diam membeli saham sebelum sahamnya bergerak.

Sedangkan tindakan menggoreng saham merupakan praktik perdagangan saham secara semu. Praktik ini biasanya dilakukan secara terstruktur, berkelompok, dan pastinya membutuhkan dana yang sangat besar sebab membutuhkan lebih dari satu rekening di banyak broker.

Awalnya komplotan yang tergabung dalam rencana jahat ini, memberikan rekomendasi sell terhadap saham yang dituju kepada para pemegang saham. Dengan begitu saham komplotan ini bisa menampung saham tersebut di level yang rendah.

Setelah terkumpul, sang penggoreng saham mulai melakukan transaksi melalui akun-akunnya, seolah-olah memang terjadi transaksi. Pelaku pasar lain mulai memandang saham tersebut rebound.