Pemulihan ekonomi dan kritik terhadap Perppu Reformasi Keuangan

Sepanjang pandemi Covid-19 otoritas keuangan telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

Hendri Saparini

Pada kuartal II-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi hingga -5%, menjelang berakhirnya kuartal III-2020 beberapa indikator sebenarnya menunjukkan perbaikan. Sektor transportasi yang turun paling tajam pada kuartal kedua, mulai meningkat, meski, tentu saja, masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.

Meski sangat awal, data BPS pada Juni 2020 menunjukkan terjadinya peningkatan penumpang kereta api dan penerbangan domestik masing-masing 69% dan 543% secara month to month (mtm).

Indikasi ini sejalan dengan konsumsi barang tahan lama termasuk motor, yang mulai rebound. Pada Juli, penjualan motor naik 74% dibandingkan bulan sebelumnya. Namun demikian dengan masih tingginya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, proses pemulihan ekonomi diprediksi akan berjalan lambat.

Pada kuartal III nanti pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan masih akan berada pada level negatif, sehingga secara teknikal Indonesia akan masuk kategori negara yang terkena resesi.

Kemudian dalam merespons lambatnya proses pemulihan ekonomi tersebut, pemerintah dan DPR mewacanakan untuk mengeluarkan Perppu Reformasi Keuangan. Salah satu tujuan utama Perppu ini agar BI dan OJK lebih responsif dalam mendukung  proses pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.