‘Perang’ pabrik gula BUMN vs pabrik gula swasta

Diakui atau tidak, sebagian akar masalah industri gula di negeri ini berurat akar di PG BUMN yang ada di Jawa.

Khudori

Musim giling tebu tahun ini ditandai suka dan juga duka. Seperti petani pada umumnya, bagi petani tebu musim giling adalah musim menuai hasil. Jerih payah selama berbulan-bulan sejak tanam hingga tebu memasuki usia masak itu sudah pada titik akhir penantian, merasakan manisnya panen semanis rasa gula.

Karena itu, sejak akhir Mei petani di sentra-sentra produsen tebu, terutama di Jawa, berangsur-angsur menebang tebu. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, proses tebang tebu dan giling seperti ini akan berlangsung hingga Nopember nanti. Dalam waktu panjang itu segala hal bisa terjadi.

Rupanya, bukan suka yang mengiringi musim giling kali ini. Jauh sebelum giling dimulai, negeri ini dihebohkan oleh kelangkaan gula. Akibat pemerintah salah antisipasi, stok gula menipis. Selama berbulan-bulan gula sulit ditemukan di supermarket. Gula ada di pasar tradisional, tetapi harganya tinggi. Di sejumlah daerah harga menyentuh Rp20.000/kg, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET): Rp12.500/kg. Izin impor pun diobral.

Karantina wilayah membuat impor tidak datang sesuai rencana. Sempat terjadi “perang mulut” antara Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN. Celakanya, menjelang musim giling, impor gula datang berbarengan. Harga gula di tingkat petani pun tersungkur. Di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XI, lelang gula telah digelar tiga kali. Pada lelang pertama, 12 Juni 2020, gula laku antara Rp10.610 – Rp10.710/kg, lebih rendah dari harga akhir Ramadan lalu, antara Rp12.500-Rp13.000/kg.

Harga lelang itu jauh di bawah biaya pokok produksi, yang menurut versi APTRI, mencapai Rp12.772/kg. Lelang kedua, 22 Juni, gula laku antara Rp9.900-Rp10.383/kg. Lelang ketiga, 2 Juli, gula terjual antara Rp10.502-Rp10.505/kg. Lelang berikutnya masih dibayangi fluktuasi dan ketidakpastian harga. Bahkan, ada peluang harga bakal menyentuh harga acuan ditingkat produsen seperti diatur oleh Permendag No 7/2020, yakni sebesar Rp9.100/kg.