Rangkap jabatan komisaris BUMN

Rangkap jabatan ini dalam penilaian Ombudsman akan menimbulkan beberapa kerugian.

Kusfiardi

Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN kembali menjadi sorotan di tengah sengkarut tata kelola yang masih jauh dari baik. 

Beberapa waktu lalu, urgensi posisi wakil menteri (wamen) dan ada wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN sempat dipertanyakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan, apakah benar posisi wamen ada karena tugas di kementerian berat. Hakim konstitusi ingin mengetahui apa dasar utama sehingga dibutuhkan wamen di sebuah kementerian. Hakim konstitusi juga memepertanyakan dasar hukum apa yang membenarkan wamen itu bisa jadi komisaris? 

Saat rapat kerja di Gedung DPR pada Kamis kemarin (20/2/2020), Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengkritik kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir soal penempatan dua Wakil Menteri (Wamen) BUMN yakni Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo yang menjadi komisaris utama di perusahaan BUMN. 

Budi Gunadi adalah Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Kartika Wirjoatmodjo, merangkap sebagai Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang baru disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI 18 Februari. Sebelumnya menjabat sebagai Komut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sebelumnya lagi juga menjadi Dirut Bank Mandiri. Selain dua nama itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).