close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPK Nurul Ghufron. Foto Antara
icon caption
Komisioner KPK Nurul Ghufron. Foto Antara
Nasional
Kamis, 25 Mei 2023 15:48

Nurul Ghufron bersyukur MK putuskan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun

Nurul Ghufron menyebut dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sebagai kemenangan bersama.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi perihal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sebagai kemenangan bersama.

"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5).

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Nurul Ghufron ke MK pada November 2022. Awalnya Ghufron menggugat persyaratan usia minimal menjadi pimpinan, kemudian ia menambahkan objek permohonan uji materi tentang masa periode pimpinan KPK. Ghufron mengaku bersyukur permohonan uji materi yang diajukannya dikabulkan oleh MK.

"Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah. Syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (JR) saya," ujar Ghufron.

Ghufron mengucapkan terima kasih kepada hakim MK yang mengabulkan permohonannya. Selain itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan dukungan atau kritik atas langkah hukum yang ditempuhnya.

"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tutur Ghufron.

Gugatan Nurul Ghufron dikabulkan MK

Dalam sidang pada Kamis (25/5), Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron. MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," ujar Anwar Usman.

Putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi,  'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," ujar Anwar Usman.

Kemudian pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Anwar Usman.

Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan