Rekonsiliasi pascaputusan MK

Pascaputusan MK diharapkan menjadi momentum terjadinya rekonsilisasi nasional.

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah resmi final. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusannya dalam menangani sidang sengketa hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. MK pada Kamis (27/6) memutuskan menolak seluruh dalil gugatan Prabowo-Sandi. Artinya pemenang Pilpres 2019 tetap mengikuti ketetapan KPU yaitu Jokowi-Makruf Amin.

Dinamika kontestasi demokrasi 2019 sejak awal hingga akhir terasa terus menghangat bahkan mengarah panas. Ketegangan terus terjadi dan bipolarisasi tak kunjung usai. Pascaputusan MK diharapkan menjadi momentum terjadinya rekonsilisasi nasional. Prabowo-Sandi patut diapresiasi segera mengumumkan akan mematuhi putusan MK. Publik menanti pertemuan fisik kedua kandidat capres sebagai simbol rekonsiliasi nasional.

Suasana Halalbihalal yang masih berlangsung sekarang dapat menjadi momentum tepat guna meredakan ketegangan berbasis rekonsilisasi sosial politik nasional. Saatnya berangkulan bersama membangun bangsa baik melalui pemerintahan maupun opisisi.  Saling kritik bahkan menjadi keniscayaan yang dibutuhkan. Namun semuanya mesti dibingkai dalam spirit rekonsiliasi dan konstruksi bangsa.

Ajaran rekonsiliasi

Rekonsilisasi merupakan manifestasi budaya saling memaafkan atau permaafan. Teologi Islam sangat menganjurkan pelaksanaan budaya tersebut. Sikap mudah memaafkan bukan berarti mengurangi ketegasan dan penegakan hukum. Namun rekonsiliasi merupakan jalan memutus budaya saling dendam yang berkepanjangan dan menjadi warisan yang rantainya sulit diprediksi hingga kapan.