Media

AJI desak pemilik media tidak rumahkan pekerja

Beberapa aduan mengenai sejumlah kondisi yang dialami pekerja media berupa tidak digaji, tidak diberikan THR telah diterima AJI.

Jumat, 01 Mei 2020 20:14

Di tengah situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemilik perusahaan harus tetap memberikan hak pekerja sesuai dengan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi JurnaIis Independen (AJI) Sasmito, mengatakan hak-hak karyawan untuk mendapatkan upah setelah bekerja telah diatur dalam Pasal 1 ayat 30 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami mendesak kepada seluruh pemilik perusahaan media agar tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk menunda atau bahkan tidak menggaji jurnalis dan pekerja media," katanya, Jumat (1/5).

AJI juga mendesak pemilik perusahaan media untuk tidak melakukan perumahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Di situasi ini, perusahaan harus mencari cara untuk tetap memenuhi hak pekerja.

"Entah dengan menjaminkan aset, menjual aset, ataupun menyisihkan keuntungan perusahaan sebelumnya untuk memastikan terjaminnya hak-hak dasar seluruh karyawan," ujarnya.

Nanda Aria Putra Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait