sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AJI desak pemilik media tidak rumahkan pekerja

Beberapa aduan mengenai sejumlah kondisi yang dialami pekerja media berupa tidak digaji, tidak diberikan THR telah diterima AJI.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 01 Mei 2020 20:14 WIB
AJI desak pemilik media tidak rumahkan pekerja

Di tengah situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemilik perusahaan harus tetap memberikan hak pekerja sesuai dengan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi JurnaIis Independen (AJI) Sasmito, mengatakan hak-hak karyawan untuk mendapatkan upah setelah bekerja telah diatur dalam Pasal 1 ayat 30 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami mendesak kepada seluruh pemilik perusahaan media agar tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk menunda atau bahkan tidak menggaji jurnalis dan pekerja media," katanya, Jumat (1/5).

AJI juga mendesak pemilik perusahaan media untuk tidak melakukan perumahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Di situasi ini, perusahaan harus mencari cara untuk tetap memenuhi hak pekerja.

"Entah dengan menjaminkan aset, menjual aset, ataupun menyisihkan keuntungan perusahaan sebelumnya untuk memastikan terjaminnya hak-hak dasar seluruh karyawan," ujarnya.

Beberapa aduan mengenai sejumlah kondisi yang dialami pekerja media berupa tidak digaji, tidak diberikan tunjangan hari raya (THR), dirumahkan, atau PHK sepihak telah masuk ke AJI.

"AJI akan merilis perusahaan-perusahaan media yang tidak memberikan hak-hak karyawan atau melakukan perumahan dan PHK sepihak," tambahnya.

AJI juga mendesak negara memastikan perusahaan media memenuhi hak-hak pekerja, serta memastikan iklim dunia usaha berlangsung dengan baik selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Sponsored

Untuk itu, seluruh perusahaan media perlu bersatu, bahu-membahu memberantas wabah ini tanpa harus mengorbankan jurnalis dan pekerja media yang kini menjadi salah satu ujung tombak penanganan Covid-19. 

Sementara itu, Direktur LBH Pers Jakarta Ade Wahyudin mengatakan, telah membuka pengaduan dalam sebulan terakhir dan saat ini terdapat 59 aduan yang masuk dari pekerja media.

Levelnya beragam, mulai dari reporter, editor, asisten editor, video editor, desainer dan lainnya. Kerugian yang ditanggung pekerja pun beragam, mulai dari dirumahkan tanpa dibayar, dipotong gaji, ditunda pembayaran gajinya, hingga PHK.

"Kami sudah membuka pengaduan kali ini terdapat 59 pengadu yang sudah mengisi formulir aduan. Semuanya dari Jakarta meski kita enggak membatasi," ujar Ade.

Selain itu, Ade pun memaparkan dari sejumlah aduan yang masuk 70% adalah pekerja laki-laki. Dan pekerja perempuan hanya 15 orang dari 59 aduan.

Ade pun menerangkan, sebagian besar alasan perusahaan mengambil tindakan yang merugikan pekerja tersebut karena keadaan yang memaksa atau force majeure. Padahal, kondisi force majeure tersebut harus dijelaskan terlebih dahulu dan sebelumnya telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 dan 164. 

Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut disebutkan perusahaan hanya dapat melakukan PHK jika dan hanya jika perusahan tutup karena kondisi keuangan yang turun selama dua tahun berturut-turut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid